Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyerahkan secara simbolis Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 kepada pimpinan DPRD Kota Batam melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Jumat (04/08/2023).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin. Rancangan Perubahan KUA/PPAS Sementara Tahun Anggaran 2023 memuat kondisi ekonomi makro daerah, Asumsi Penyusunan APBD, Kebijakan Pendapatan Daerah, Kebijakan Belanja Daerah, Kebijakan Pembiayaan Daerah dan Strategi Pencapaian Daerah.
Turut mendampingi Wali Kota dalam Rapat Paripurna siang itu, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. Beserta pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Rudi menyampaikan dalam upaya mengoptimalkan pendapatan APBD Kota Batam Tahun 2023, Pemerintah Kota Batam melakukan kebijakan dibidang pendapatan. Diantaranya dengan melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah secara transparan dan akuntabel.
Berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi untuk peningkatan Dana Transfer dan Dana Bagi Hasil dan berkoordinasi dengan Instansi terkait bagi peningkatan pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah. Adapun rencana Pendapatan Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp 3.215.728.071.263,00 menjadi Rp. 3.240.653.917.555,00.
“Pemko Batam juga meningkatkan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap potensi penerimaan sektor pajak dan retribusi daerah melalui peningkatan kinerja SKPD penghasil secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Serta meningkatkan pelayanan publik melalui penyederhanaan prosedur perizinan, kepastian hukum, perlindungan investasi, untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima,” paparnya.
Rencana belanja pada perubahan APBD Kota Batam Tahun 2023 semula sebesar 3.298.348.071.263,00 menjadi Rp. 3.321.943.056.819,00 atau naik 0,72%. Rencana belanja pada perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib dan urusan pilihan yang diselaraskan dengan kebijakan nasional dan provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kota Batam pada Tahun Anggaran 2023 telah mengalokasikan anggaran belanja antara lain untuk bidang pendidikan diatas 20%, kesehatan diatas 10%, dan mengalokasikan Dana Kelurahan diatas 5%. Menyediakan alokasi dana untuk pelaksanaan PILKADA minimal 40% tahun 2023.
“Demikian penjelasan KUA/PPAS ini disampaikan, selanjutnya diharapkan dapat dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD Kota Batam dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya mengakhiri.(*)