Tarif Batal Naik, BPJS Diingatkan Jaga Pelayanan

oleh -

Anggaran Bantuan Pemko untuk BPJS Lebih

BATAM – Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tidak mengurangi kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Pelayanan diminta harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintah juga diminta untuk menegaskan pelayanan kepada masyarakat yang harus dijaga rumah sakit, yang bekerjasama dengan BPJS.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Tumbur M Sihaloho, Selasa (10/3) di Batam. Diakui, pembatalan kenaikan BPJS, mau tidak mau harus diikuti, karena sudah menjadi keputusan MA. Demikian diingatkan agar pembatalan kenaikan iuran, tidak bisa mengurangi pelayanan.

”Pelayanan harus berjalan sebagaimana bisanya terhadap masyarakat. Karena bagaimanapun harus berjalan untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” tegas Tumbur.

Pernyataan senada juga disampaikan anggota komisi IV DPRD Batam, Aman. Aman juga mengingatkan terkait biaya bantuan Pemko Batam, untuk BPJS warga miskin. Dimana, dalam APBD sudah dialokasikan naik. Namun kemudian Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan itu.

”Waktu diputuskan naik, maka pemko Batam sudah mengajukan anggaran melalui Komisi IV, terkait tarif baru dan telah dianggarkan,” sambung dia.

Dengan keputusan MA itu, Pemko mendapat anggaran dari penghematan.

”Dari anggaran yang sebelumnya sudah dianggarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, maka ada selisih. Itu nanti perlu disikapi di APBD perubahan,” ujarnya.

Aman menyambut baik keputusan MA itu. Dinilai, keputusan itu penting bagi pemerintah memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat, dalam hal ini, kesehatan.

”Saya sebelumnya juga merasa keberatan oleh adanya kenaikan tarif tersebut. Dengan keputusan MA ini, baik untuk masyarakat. Terutama yang kurang mampu dan mandiri,” bebernya.

Walau berharap tidak ada perubahan pelayanan di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS, namun diharapkan itu tidak terjadi.

”Melihat pelayanan sebelum kenaikan, maka pengembalian ke tarif awal, akan mempengaruhi pelayanan. Namun kita berharap, pelayanan terbaik diberikan rumah sakit,” harap Aman.

Sementara Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan dalam siaran pers yang diterima Tanjungpinang Pos. Disebutkan, BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan MA, terkait dengan pemberitaan yang beredar, bahwa Mahkamah Agung mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019. (mbb)

Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *