BATAM – Dinas Sosial bersama Satpol PP Kota Batam melakukan penjangkauan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Penjangkauan dilaksanakan Jumat (17/1) di beberapa titik Kota Batam.
”Belum lama ini kita melakukan penertiban dengan dibantu Satpol PP. Titiknya yaitu traffic light dan jalur hijau di Kecamatan Sekupang, Lubukbaja, Batuaji, Batam Kota, Batuampar, dan Sei Beduk,” kata Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Batam, Chitra Widya.
Adapun hasil penjangkauan ini adalah diamankannya 22 orang PMKS. Terdiri dari 19 laki-laki dan 3 orang perempuan.
”Ada anak punk, orang terlantar, pemulung, pak ogah, juga badut-badut. Dari berbagai kelompok usia. Paling muda 7 tahun, paling tua 47 tahun,” kata dia.
Mereka kemudian dibawa ke UPT P2PMKS Nilam Suri di Nongsa. Penanganan selanjutnya secara teknis diserahkan ke UPT pusat pelayanan PMKS tersebut.
”Nanti dipilah, apabila orang terlantar, akan dikembalikan ke daerah asal. Untuk anak-anak dilihat lagi, apakah ada orangtuanya. Jika ada, orangtuanya juga kita panggil, kita beri pengaragan. Teknisnya nanti di UPT,” kata Chitra.
Adapun kegiatan penjangkauan PMKS ini sesuai dengan peraturan daerah nomor 6 tahun 2002 tentang ketertiban sosial. (*/pat)