Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menjadi mentor peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXII Tahun 2023 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Timur, Jalan Balongsari Tama Tandes Surabaya, Senin (28/08/2023). Jefridin bersama dua penguji lainnya Dr. A. Mudjib Afan. M.Kes dan Widhi Novianto, S.Sos, M.Si.
Dua Pejabat Esselon II yang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXII Tahun 2023 adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, Imam Tohari, SH, MH dan Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Ridwan Afandi, S.STP, M.Eng. Jefridin menuturkan bahwa peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXII Tahun 2023 tengah menyusun/merancang proyek perubahan instansi.
“Agar proyek perubahan instansi yang disusun oleh peserta pelatihan lebih sempurna, maka dilakukan seminar Rancangan Proyek Perubahan. Melalui seminar ini mereka akan memaparkan rancangan proyek perubahan yang sudah dibuat oleh peserta. Melalui seminar ini lah para penguji akan memberi masukan demi kesempurnaan rancangan proyek perubahan itu,” papar Jefridin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, Imam Tohari, SH, MH dengan NDH B 56 membuat rancangan proyek perubahan dengan judul Respon Cepat Pelaporan Masyarakat Melalui Sistem Pelaporan Pidana Ringan Pelanggaran Perda/Perkada. Jefridin menjelaskan rancangan proyek perubahan yang dibuat menghasilkan Sistem Pelaporan Pidana Ringan Pelanggaran Perda/Perkada “Siap Garda”. Melalui proyek perubahan ini diharapkan adanya efektifitas pelayanan perizinan daerah.
“Ada empat kriteria perubahan yang diharapkan jika produk ini nantinya diterapkan di Kota Batam. Karena selama ini penanganan gangguan trantibum tindak pidana ringan pelanggaran Perda/Perkada di Kota Batam belum optimal. Selama ini pelayanan pengaduan masyarakat masih manual. Begitu juga dengan penanganan trantibum belum serius dan mendapat perhatian khusus,” urai pria asal Selatpanjang ini.
Dari paparan yang disampaikan Imam Tohari, Jefridin menyampaikan sebagai Perangkat Daerah yang mengemban tugas dalam penegakan Perda dan Perkada, sebaiknya untuk tahap awal fokus penegakan hukum pada satu Perda saja. Seperti Perda No. 11 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.
“Karena kesadaran masyarakat terhadap sampah di Kota Batam masih rendah termasuk pedagang yang berjualan. Fokus ke sana, agar Batam dari segi keamanan dan kebersihan bisa meningkat. Saya kira ini yang sangat penting,” usul Jefridin sebagai mentor.
Jika produk perubahan ini sudah diterapkan maka ke depan penanganan tindak pidana ringan akan tepat sasaran dengan biaya murah. Terciptanya efisiensi dalam penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan pengaduan masyarakat serta memberikan kemudahan dalam penentuan prioritas penanganan tindak pidana. Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Ridwan Afandi membuat rancangan proyek perubahan terkait Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan Melalui Sistem Integrasi Kegiatan Dan Bantuan Perikanan di Kota Batam. Diharapkan dari proyek perubahan yang diusulkan akan tertatanya pola pembinaan dan pemberdayaan pelaku usaha perikanan di Kota Batam.
Terwujudnya data perikanan dan pelaku usaha perikanan yang terintegrasi, terwujudnya sistem informasi yang terintegrasi serta adanya kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan aplikasi SI-IKAN.
“Alhamdulillah, setelah ke dua peserta memaparkan proyek perubahannya tadi para penguji dan Saya sebagai mentor dapat menyetujui Rancangan Proyek Perubahan tersebut. Persetujuan itu dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh penguji, mentor, coach dan peserta,” pungkasnya.(*)