Sah, APBD Anambas Rp1,2 T

oleh -
DPRD dan Bupati Kepulauan Anambas setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 dengan jumlah Rp1,228 triliun.

ANAMBAS – Dari jumlah itu, mengalami kenaikan Rp14,8 miliar dibandingkan APBD 2019.

”Kita melakukan pembahasan di tingkat Banggar, komisi dan fraksi dan juga sudah dilakukan pembahasan di tingkat OPD. Mudah-mudahan ini sudah sesuai dengan kebutuhan, dan program yang dicanangkan,” kata Ketua DPRD Kepulauan Anambas, Hasnidar, Selasa (26/11) saat memimpin Rapat Paripurna Pengambilan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Kepala Daerah terhadap Ranperda APBD 2020.

Hasnidar menguraikan, belanja tidak langsung telah disepakati pada angka Rp467,22 miliar dan belanja langsung Rp760,6 miliar.

”Kami harap, anggaran ini tepat sasaran, dan langsung mengarah pada pembangunan masyarakat,” ucapnya.

Sementara, Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan kepada eksekutif. Pasalnya, dalam penggunaan anggaran pada OPD teknis tak menutup kemungkinan terjadi kelalaian.

”Untuk itu kami butuh pengawasan di bagian teknis, karena semua program dan pembangunan dilaksanakan oleh OPD teknis. Karena banyaknya kegiatan, tidak menutup kemungkinan terjadi kesalahan, maka dari itu kami butuh pengawasan dari DPRD,” ucapnya.

Haris menambahkan pihaknya tidak menutup diri akan saran maupun kritik dari semua elemen. “Selama kritik dan saran itu demi kebaikan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya, rapat paripurna pengesahan APBD murni tahun anggaran 2020 Kabupaten Kepulauan Anambas akan disahkan pada tanggal 26 November 2019 sudah disampaikan pekan lalu.

Sebab, menyusul dua hari berselang disahkannya APBD 2020 tepatnya pada tanggal 28 November 2019, sebanyak 20 Anggota DPRD KKA akan mengikuti orientasi di Kota Palembang.

Sebelumnya, juga dilakukan rapat antara Badan Angaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), karena penyampaian nota keuangan dan pendapat fraksi-fraksi disudah dilaksanakan.

Sekwan mengakui, memang waktu pengesahan terakhir pada tanggal 30 November. Namun alangkah baiknya pengesahan dilakukan, sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Sekedar menambahkan, belum lama ini 5 fraksi di DPRD Kepulauan Anambas menyoroti besarnya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) 2019. (INDRA GUNAWAN)

Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *