Rudi Janji Bantu Investor Lewat Perubahan Perka

oleh -

BATAM – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, HM Rudi, berjanji akan mengakomodir aspirasi pengusaha jasa kepelabuhanan di Batam. Salah satunya akan disiapkan revisi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tarif dan Jasa Pelabuhan. Diharapkan, kebijakan BP, mengubah aturan itu, akan membantu pengusaha bersaing dan bangkit akibat virus korona di Batam.

Demikian disampaikan HM Rudi, Rabu (11/3) usai menggelar pertemuan dengan pengusaha dari INSA. Diakui, pihaknya menggelar rapat, untuk mengakomodir seluruh persoalan. Sehingga Perka yang baru keluar, tidak akan merugikan para pengusaha di pelabuhan dan BP Batam yang merupakan owner pelabuhan.

”Pelabuhan selesai, kapal yang selama ini enggan parkir di Batam, bisa kembali lagi ke Batam dengan kemudahan yang diberikan BP Batam,” kata Rudi.

Pertemuan itu diakui, untuk menyikapi dampak virus korona di Batam, dengan mengumpulkan pelaku usaha di pelabuhan seperti shipyard, agen dokumen pelabuhan ataupun pemilik kapal dikumpulkan.

”Mereka banyak menyampaikan tentang (aturan BP) yang sudah dikeluarkan tahun 2018 itu. Kita akan tinjau kembali dan akan kita sesuaikan dengan aturan Menteri Perhubungan dan Keuangan. Sehingga perka yang baru keluar tidak merugikan para pengusaha di Pelabuhan dan BP Batam,” janji Rudi.

Kemudahan direncanakan diberikan melalui perubahan Perka, karena kegiatan kapal di pelabuhan Batuampar, karena terkait dengan industri.

”Kapal yang masuk, bagian dari bahan baku kebutuhan industri yang ada di Batam,” ujarnya.

Disebutkan, kondisi sekarang saat ini, kegiatan dipelabuhan ada mengalami penurunan, karena kegiatan bongkar muat dari Cina tidak ada. Sehingga banyak agen kapal di pelabuhan, berhenti beraktivitas.

”Bahan baku dari China tidak ada. Kapalnya tidak bergerak, maka keagenan dan kegiatan pelabuhan akan berhenti,” harap Rudi.

Sehingga diharapkan, dalam dua sampai tiga bulan ke depan masalah corona selesai. ”Sehingga arus perdagangan di Kota Batam bisa kembali seperti semula,” sambungnya.

Sementara Ketua INSA Kota Batam, Osman Hasyim menyambut rencana perubahan Perka itu. Diharapkan, Perka akan memberikan kemudahan bagi pihaknya, sehingga bisa lebih maksimal membantu industri di Batam. Terlebih saat ini, barang yang masuk, terus turun, seiring kasus virus Corona di negara penyuplay bahan baku industri.

”Kami harapkan, kondisi saat ini menjadi perhatian BP. Sehingga dalam aturan baru nanti akan memberikan kemudahan bagi dunia usaha di pelabuhan. Karena kita itu membantu kelancaran suplay bahan baku industri. Termaksud ekspor hasil produk industri di Batam,” harap Osman. (mbb)

Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *