BATAM – Retribusi ijin mempekerjakan tenaga asing (IMTA), pada tahun 2019, ditargetkan sekitar Rp45 miliar. Sementara realisasinya diakui jauh dibawah target. Di mana, dari laporan Siependa Batam per 2 Januari 2020, target retribusi IMTA tahun 2019, sekitar Rp45 miliar. Sementara realisasi sekitar Rp13,65 miliar atau hanya sekitar 30,35 persen. Hanya saja, dari tidak disebut realisasi dimaksud hingga bulan berapa.
Demikian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Batam, Firmansyah, Kamis (2/1) membantah, jika investasi tidak ada masuk. Kondisi itu dinilai baik, karena menjadi cermin, tenaga asing lebih sedikit dan tenaga lokal, semakin banyak
”Siapa bilang tidak ada investasi? Kalau IMTA ini tidak bisa kita target, karena orang mendaftar. Tapi semakin sedikit IMTA, semakin baik. Berarti tenaga lokal lebih banyak dari tenaga asing,” tegas Firmansyah.
Sementara untuk tahun 2020, target dana IMTA
Disebutkan, pada tahun-tahun sebelumnya, dana perpanjangan IMTA, diperoleh dari sekitar 5ribu orang. Sementara untuk tahun 2019, pemasukan perpanjangan dana IMTA diperoleh dari sekitar 2ribuan orang.
”IMTA dulu kan ada hampir 5 ribu orang. Sekarang menjadi 2 ribuan,” katanya.
Terkait dengan investasi, untuk penanam modal asing (PMA), Firmansyah mengaku tidak tahu pasti, karena di tangan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Sementara penanam modal dalam negeri (PMDN), ada ditangan Pemko Batam.
”Tahun ini lumayan investasi. Lebih dari 3 triliun. Itu PMDM saja. Kita jangan bangga tenaga asing banyak. Sama dengan rumah sakit, semakin sedikit orang sakit, semakin baik. Kalaupun PAD dari situ jadi semakin turun,” bebernya.
Selain jumlah tenaga asing yang turun, kondisi ini terjadi karena yang masuk kas daerah, hanya yang perpanjangan IMTA. Sementara retribusi dari pengurusan awal, masuk ke pemerintah pusat. Sehingga pengaruhnya cukup besar ke pemasukan kas daerah.
”Sekarang, mereka daftar IMTA pertama ke pusat dan perpanjangan baru kekita. Pengaruhnya besar ke pendapatan kita,” imbuh dia.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, penurunan retribusi IMTA, terjadi sudah sejak tahun 2018 lalu. Salah satu faktor yang menyebabkan penurunan realisasi pendapatan itu, karena perusahaan asing yang tidak menggeliat, juga karena dampak perubahan regulasi perpanjangan izin tenaga kerja asing.
”Di bawah satu tahun tidak boleh dipungut oleh pemerintah daerah sesuai Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing dan pemberian izin baru untuk penggunaan tenaga kerja asing melalui pemerintah pusat, sesuai PermenTenaga Kerja nomor 10 tahun 2018,” kata Amsakar. (mbb)