Puskesmas Diminta Punya SPPL

oleh -
Dinas Kesehatan (Dinkes) Karimun diminta segera menyiapkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) Puskesmas non perawatan agar semua puskesmas yang telah dibangun memiliki izin pengelolaan lingkungan.

KARIMUN – ”Kabarnya belum semua puskesmas memiliki SPPL. Ini yang sedang kami tanyakan, agar Dinas terkait segera membenahi kelengkapan administrasi yang dibutuhkan. Jangan sampai ada masalah. Baru dilengkapi,” kata Jhon Syahputra, Ketua LSM Kiprah Nusantara.

Di tempat terpisah, Kadis Kesehatan Karimun Rachmadi mengatakan saat ini mereka sedang melengkapi semua persyaratan tentang pengelolaan lingkungan. Minimal, ada izin lingkungan telah dimiliki semua puskesmas pada tahun ini.

”Izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan izin upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) telah dimiliki puskesmas perawatan. Seperti Puskesmas Karimun, Tanjung Batu, Moro dan Durai,” terang Rachmadi.

Tetapi Puskesmas non perawatan seperti Puskesmas Tebing, Meral Barat, Kundur Barat, Nyiur, Kundur Utara, Ungar sudah memiliki SPPL dan yang lainnya sedang dalam proses. Ditargetkan paling lambat tahun ini, semuanya telah selesai.

Untuk membuat UKL dan UPL, harus melibatkan konsultan untuk membuat perencanaan lingkungan dan menyusun dokumen UKL dan UPL.

Semua puskesmas ini, wajib mengantongi izin tersebut sesuai Peratuan Menteri Kesehatan.

Konsultan lingkungan menyusun dokumen UKL dan UPL. Kemudian diserahkan kepada dinas. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dokumen UKL dan UPL yang diajukan puskesmas perawatan.

Sebelumnya, Dineks Pemkab Karimun juga meminta seluruh Puskesmas dan Apotik di Karimun untuk melakukan pengecekan tanggal kedaluwarsa obat-obatan yang ada.

Rachmadi mengatakan, sejauh ini dirinya belum mengetahui ada tidaknya obat yang kedaluwarsa yang sempat dijual atau diberikan pada pasien atau masyarakat. Karena, sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat.

”Sebelum diberikan, dijual kepada masyarakat. Petugas harus melihat terlebih dahulu, warga juga harus memeriksanya dan kalau sudah kedaluwarsa. Agar minta gantinya dengan petugas,” tambah Rachmadi.

Memang, kami belum pernah menerima laporan ada tidaknya obat kedaluwarsa yang beredar di Karimun.

Namun dirinya berjanji akan memeriksanya, jangan sampai terdistribusikan karena bisa membahayakan kesehatan pasien.

Meskipun belum pernah membuat surat edaran khusus, tidak menutup kemungkinan akan membuat hal tersebut.

Ia menyarankan, agar setiap obat yang dijual atau diberikan adalah obat yang duluan masuk sebelumnya dan diketahui tanggal habis kedaluwarsanya.

Untuk mencegah peredaran obat kedaluwarsa, pasien atau masyarakat harus memeriksa obat-obatan yang diberikan saat berobat. Sehingga pemeriksaannya selain dilakukan oleh petugas turut dilakukan masyarakat. (ALRION)

Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *