Polresta Barelang Musnahkan 29 Kg Sabu

oleh -

BATAM – Polresta Barelang, melakukan pemusnahan barang bukti sabu, sebanyak 29,085 gram. Sabu seberat 29.085 gram sabu disita dari dua perkara berbeda. Di antaranya, dari tersangka SP sebanyak 406 gram dan Tersangka JN Dkk, sebanyak 28.679 gram.

Pemusnahan barang bukti sebanyak 29,085 gram Sabu dilakukan, Senin (3/2) dilaksanakan di halaman Sat Narkoba Polresta Barelang. Hadir Kapolresta Barelang Kombes Pol Prasetyo Rahcmad Purboyo. Hadir juga perwakilan Ketua Pengadialan Negeri Batam Jasael Manulang, Kajari Batam Dedie Tri Haryadi, Kepala BPOM Batam Yosep Dwi Irawan, Kasubag umum BNNK Kota Batam Marloina dan lainnya.

โ€Saat sekarang 28,6979 gram sabu, perkaranya masih dalam proses penyidikan Sat Res Narkoba Polresta Barelang. Dalam waktu dekat akan diserahkan ke Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Batam,โ€ kata Kombes Pol Prasetyo Racmad.

Menurutnya, beberapa barang bukti masih dalam keadaan terbungkus plastik sebagaimana saat dilakukan penangkapan. Untuk keterbukaan, dipersilahkan dari Pengadialan Negeri Batam, Kajari Batam dan lain untuk membuka satu persatu bungkusan. Kemudian, melihat keaslian dari Barang Bukti tersebut.

Pada kesempatan itu, dilakukan pemusnahan barang bukti, dengan cara direbus. Perebusan dilakukan dengan menggunakan dua buah dandang besar. Selanjutnya diaduk aduk hingga menyatu dengan air, dan setelah itu airnya di buang ke toilet/sepitank .

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah amanah undang-undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU nomor 35 tahun 2009 yang wajib dilakukan.

โ€Pengungkapan narkotika jenis sabu ini, merupakan bukti keseriusan negara khususnya Polresta Barelang dalam membrantas dan menghentikan Peredaran narkoba,โ€ tegas Prasetyo. (mbb)

Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *