KARIMUN – Satreskrim Polres Karimun, Sabtu (2/11) lalu mengamankan seorang pria terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dari Perumahan Villa Garden RT.02 RW.02 Nomor 9, Kel Kavling, Tebing.
โPada Sabtu (2/11) lalu, tim telah melakukan penyelidikan di Villa No.9 Perumahan Villa Garden Kavling, Tebing. Adapun hasil penyelidikan bahwa Ml alias Pendek menampung seorang orang anak bawah umur (16 tahun) sejak bulan Agustus 2019,โ kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Heri P kepada wartawan.
Pelaku mempekerjakan anak perempuan tersebut, sebagai pekerja seks komersil dengan cara menyediakan alat kontrasepsi jenis kondom serta mencatat kegiatan korban pada sebuah buku dan menerima uang sebesar Rp1.000.000.
Atas dasar tersebut, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Karimun melakukan penyidikan terhadap Muliaman alias Pendek sesuai Pasal 2 UU 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 76I UU 35/2014, tentang Perlindungan Anak.
Ia mengingatkan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di Karimun.
Untuk mencegah kejadian terulang, tim nya akan berusaha semaksimal mungkin dalam bekerja. Kemudian menyarankan, agar masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.
โDapat melapor ke kantor polisi terdekat, apakah ke Polsek atau langsung ke Mapolres Karimun. Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti,โ kata Perwira lulusan Akpol tahun 2009 itu. (yon)