BATAM – Polda Kepri kembali melakukan penindakan terhadap perekrutan ilegal terhadap calon tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran ilegal (PMI). Satu orang pelaku perempuan warga negara (WN) Malaysia, berinisial PR alias M. P diamankan, karena perannya sebagai perekrut serta penjemput TKI.
Dijelaskan oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, pelaku diamankan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. ”Mereka berhasil menyelamatkan dua orang korban perempuan berasal dari Kota Batam,” kata Arie.
Dijelaskan, pada hari rabu tanggal 22 Januari 2020 diperoleh informasi dari masyarakat. Dimana, ada seorang warga negara Malaysia yang sedang memasang iklan di media sosial Facebook dengan judul Lowongan Kerja Batam.
”Kemudian, dalam pengumuman disebut, dapat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia,” beber dia.
Menindaklanjuti hal itu, dilakukan penyelidikan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Tim memperoleh informasi bahwa pelaku yang merupakan Warga Negara Malaysia akan datang langsung ke Kota Batam untuk merekrut dan menjemput PMI.
Mereka yang dijemput, akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia. Kemudian pada jam 15.00 wib bertempat di Pelabuhan Batam Center, Batam, tim berhasil menemukan dan mengamankan satu orang pelaku berinisial P, R alias M.
Selain itu, ada satu orang saksi atas nama Cheryl Tai Xur Li, perempuan, Warga Negara Malaysia. Cheryl disebut, merupakan rekan pelaku. Kemudian, aparat menyelamatkan dua orang korban perempuan asal Batam, atas nama Noviana dan Poibe.
”Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor, tiket dan boarding pass keberangkatan kapal dengan tujuan Batam – Situlang Laut, Malaysia,” ujar dia.
Sampai dengan saat ini tim Subdit IV Ditrreskrimum Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk Pelaku dikenakan pasal 81 dan 83 Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (mbb)