Berlaku Mulai 4-24 Agustus
Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi menerbitkan kebijakan kerja dari rumah untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Batam terutama yang usianya sudah tua.
BATAM – KEBIJAKAN baru itu menetapkan separuh PNS Pemko Batam Work From Home (WFH) dan separuh lagi wajib masuk kantor terutama di bidang pelayanan kesehatan.
Ketentuan itu akan berlaku 4 hingga 24 Agustus 2020 mendatang. Namun untuk PNS yang diprioritaskan bekerja dari rumah merupakan pegawai berumur di atas 50 tahun.
Demikian disampaikan HM Rudi, Selasa (4/8) di Batam. Ketentuan untuk PNS bekerja di rumah itu, diakui sudah diatur dalam surat edaran yang diterbitkan.
”Jadi sama, PNS di DPRD dan di Pemko, setengah bekerja dirumah. Diprioritaskan yang 50 ke atas. Kemudian uyang memiliki penyakit bawaan,” ungkap Rudi.
Ketentuan itu juga diatur dalam surat daran Walikota Batam Nomor 01 Tahun 2020 terkait peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan Covid-19.
PNS juga dianjurkan masuk ke ruang kerja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kegiatan pertemuan dan rapat yang melibatkan banyak orang, diminta dihindari dan dialihkan dengan menggunakan teknologi informasi (IT).
”Seperti zoom meeting, geogle meet, microsoft teams dan lain sebagainya,” kata Rudi dalam surat edarannya.
Khusus kegiatan berolahraga dan berjemur, tetap dilakukan di lingkungan masing-masing dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Sedangkan pegawai yang baru tiba dari luar daerah, sebelum masuk bekerja kembali agar melakukan rapid test/swab test dan mendapatkan surat keterangan tidak terpapar Covid-19 dari rumah sakit atau puskesmas rujukan.
Pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) yang masuk kantor hanya 50 persen dari jumlah keseluruhan. Separonya bekerja dari rumah.
Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH) bagi PNS Pemko Batam kembali diterapkan terhitung mulai tanggal 4 hingga 24 Agustus 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Walikota memberlakukan kembali WFH ini, karena belakangan kembali muncul banyak suspect Covid-19 di Batam. Meski demikian, bagi pegawai yang dijadwalkan bekerja di rumah, apabila diperlukan untuk hadir ke kantor, maka wajib datang.
”Untuk itu, setiap pimpinan OPD wajib melakukan pengawasan/pemantauan terhadap keberadaan pegawainya dalam melaksanakan pekerjaan. Sekaligus juga mengecek kondisi kesehatannya.
Bagi pegawai yang bekerja di rumah (WFH) wajib mengerjakan tugas dan melaporkan hasil kerja kepada atasan langsungnya setiap hari, serta dilarang berpergian ke luar daerah.
Guna mengontrol kinerjanya, maka pegawai yang melakukan pekerjaan di kantor maupun di rumah, wajib mengisi Laporan Kinerja Harian (LKH). Atasan langsung pun wajib memeriksa dan memantau pelaksanaan tugas bawahaannya secara berkala.
Khusus pegawai yang bekerja di rumah berstatus tugas luar dan admin OPD, wajib mengisi keterangan WFH pada aplikasi simpeg Pemko Batam.
Dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19, PNS wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi ‘PeduliLindungi’ di ponsel masing-masing yang dapat diunduh melalui Playstore untuk versi Android dan App Store untuk versi IOS.
PNS Pemko Batam juga harus mengajak keluarga serta masyarakat sekitar untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini.
”Apabila terdapat pegawai yang melanggar ketentuan Surat Edaran ini, maka dapat dijatuhi hukuman disiplin,” tegas Rudi. (mbb)