Pentingnya Aturan Pemantauan Orang Asing

oleh -

BATAM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemantauan Orang Asing, yang diajukan DPRD Kota Batam, disepakati Wali Kota Batam, HM Rudi melalui Wawako, Amsakar Achmad untuk dibahas lebih lanjut.

Pemerintah Kota Batam sepakat Ranperda tentang pemantauan orang asing dibahas lebih lanjut. Ini merupakan inisiatif DPRD Kota Batam yang diajukan.

”Pada prinsipnya Pemerintah Kota Batam dapat menerima Inisiatif Ranperda tentang Pemantauan Orang Asing ini untuk dibahas pada tingkatan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan serta tata tertib yang berlaku,” kata Amsakar Achmad di Batam, Rabu (8/1).

Menurut Amsakar, letak geografis strategis Batam, dengan batas wilayah yang berdekatan dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, serta dikelilingi jalur pelayaran internasional, penting mengatur orang asing. Menurutnya, kawasan Batam sangat berpotensi dikunjungi warga negara asing dari berbagai negara.

”Tujuan kedatangannya beragam, mulai dari wisata, kerja, tujuan sosial keagamaan, dan sebagainya,” kata dia.

Diakui, disamping memiliki sisi positif dalam rangka pemasukan daerah dari aspek ekonomi namun tidak menutup kemungkinan adanya dampak negatif yang perlu diantisipasi.

Baik berupa mempersempit kesempatan kerja pada lapangan kerja yang ada. ”Terutama bagi usia kerja di daerah, antara lain atas penyalahgunaan visa hingga pelanggaran hukum,” tuturnya.

Sesuai Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah disebutkan bahwa

”Pemantauan orang asing dan organisasi masyakarat asing dalam wilayah kabupaten/kota menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah kabupaten/kota”.

Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) juga menerangkan bahwa pemantauan Tenaga Kerja Asing dalam lingkup Kabupaten/Kota menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota. Atas dasar itulah Pemko Batam setuju dengan usulan pemrakarsa. Komisi I DPRD Kota Batam sebagai pengusul, menyampaikan melalui Ketuanya, Budi Mardianto mengatakan, kehadiran orang asing disamping menimbulkan dampak positif, tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan dampak negatif.

Berupa pelanggaran hukum misalnya penyalahgunaan visa (visa turis tapi jadi pekerja), kedatangan orang asing untuk menyelundupkan narkoba atau barang terlarang lainnya.

”Penyalahgunaan izin keimigrasian dan tindakan-tindakan lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar dia.

Diakuinya pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk menjalankan urusan pemerintahan wajib. Sebagaimana diatur dalam undang-undang 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 12 ayat (1).

”Selain itu, untuk kelancaran pelaksanaan pemantauan orang asing tersebut perlu didukung dengan pendanaan yang bersumber dari anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD),” ujarnya. (mbb)

Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *