Pansus Tatib DPRD Kepri Yakini Hakim Tolak Gugatan Uba

oleh -

BATAM – Gugatan anggota DPRD Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging atas Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dipertanyakan Ketua Pansus Tatib DPRD Kepri periode 2019-2024, Taba Iskandar. Gugatan yang diajukan Uba menurutnya, tidak akan diakomodir majelis hakim, karena penetapan AKD sudah sesuai mekanisme yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Taba Iskandar, Kamis (9/1) usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Batam. Sidang itu, merupakan sidang lanjutan atas gugatan dari Uba Ingan Sigalingging. Diakui Taba, dia bersama anggota pansus, sudah mengunjungi Kemendagri, terkait tatib yang mereka gunakan.

’Jika AKD tidak terbentuk, maka pembahasan yang lain tidak bisa dilakukan seperti pembahasan APBD. Maka orang Kemendagri bilang tidak apa-apa pakai Tatib yang lama dulu,” ujarnya.

Setelah itu, baru Pansus Tatib dalam Rapat Paripurna menyampaikan usulan dari Kemendagri, untuk diambil kesimpulan melalui voting. Fraksi Harapan yang terdiri dari Fraksi PAN dan Hanura itu menolak menyetujui dan walkout. Dari 45 orang anggota dewan Kepri, yang tersisa, ada 39 dan enam orang walkout.

”Jumlah itu sudah kuorum untuk mengambil keputusan (penggunaan Tatib lama), sebelum kemudian, dibentuk AKD,” beber Taba.

Pada sidang kali ini, Taba hadir bersama anggota dewan lainnya. Diantaranya, Sahat Sianturi, Asmin Patros, Yudi Kurnain, Bakti Lubis, Alex Guspeneldi, Saproni dan lainnya. Mereka hadir, memenuhi undangan majelis hakim.

”Tidak semua hadir, karena tidak semua anggota DPRD pahaman masalah dan tidak paham apa kepentingannya,” cetusnya.

Sidang itu berjalan, karena sebelumnya, Anggota DPRD Kepri Uba Ingan Sigalingging mengajukan gugatan melalui PTUN Tanjungpinang. Keputusan DPRD Kepri, digugat atas penetapan susunan pimpinan dan AKD DPRD Kepri periode 2019-2024.

Dasar gugatan bermula pada tanggal 14 Oktober 2019 dimana tergugat melaksanakan rapat paripurna dengan agenda permintaan persetujuan fraksi terkait penggunaan Tata tertib (Tatib) DPRD tahun 2014.

Agenda rapat paripurna ini juga dilanjutkan dengan pembentukan alat kelengkapan tetap DPRD Provinsi Kepri masa jabatan 2019-2024. Dua hal ini yang menjadi dasar gugatan penggugat.

Pada saat rapat pembahasan agenda rapat pertama terkait persetujuan fraksi. Penggugat melalui Fraksi Harapan menyampaikan sikap, disertai dengan aksi ke luar dari ruang sidang atau aksi walkout tanda penolakan. Dengan aksi ke luar tersebut, tergugat tetap memaksakan dan melanjutkan rapat paripurna dengan agenda pembentukan AKD tetap DPRD Provinsi Kepri masa jabatan 2019-2024.

Penolakan ini dilakukan oleh dua fraksi yang ada di DPRD Provinsi Kepri. Yakni Fraksi Harapan yakni partai Hanura dan PAN dan dari Fraksi Gerindra.

Pada tanggal 16 Oktober 2019 penggugat mengetahui, bahwa tergugat telah mengeluarkan surat keputusan (SK) DPRD Provinsi Kepri No 13 tahun 2019 tentang susunan pimpinan dan anggota alat kelengkapan DPRD Kepri masa jabatan 2019-2024.

Kuasa Hukum Uba Ingan Sigalingging, anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dari Fraksi Harapan (Hanura dan PAN), Hermanto Tambunan, menyatakan bahwa gugatan kliennya ini murni terhadap Surat Keputusan Alat Kelengkapan Dewan (SK-AKD/No-12/2019).

Menurut Hermanto, SK-AKD tersebut dinilai sangat cacat hukum karena proseduralnya yang menyalahi aturan pembuatan AKD.

”Tak adanya revisi tata tertib (Tatib) dan langsung mengadopsi tatib yang lama, membuat Uba memilih untuk mengajukan gugatan terhadap hal ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang, Sekupang, Batam,” ujarnya. (mbb)

Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *