Pembentukan Kecamatan Kute Siantan secara resmi disetujui oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahkan Kecamatan ke-10 di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) ini juga ditetapkan sebagai Kecamatan Strategis Nasional.
ANAMBAS – Wan Zuhendra Wakil Bupati KKA mengatakan, pihaknya menerima surat dari Kementrian Dalam Negeri bernomor 138.2/5899/BAK tanggal 7 Oktober 2019 yang intinya menyetujui pemekaran Kecamatan Kute Siantan.
”Alhamdulillah, Kemendagri telah menyetujui Pemekaran Kecamatan Kute Siantan,” ujar Wan, kepada sejumlah Wartawan, Rabu (9/10).
Surat tersebut, kata Wan, ditanda tangani langsung Direktur Jendral (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Eko Subowo.
Lebih jauh Wakil Bupati (Wabup) setelah keluarnya surat keputusan terbentuknya Kecamatan Kute Siantan akan ada proses di Provinsi, kemudian di daerah untuk meregistrasi Peraturan Daerah (Perda), yang sudah disahkan sebagai lembaran daerah.
”Kabupaten meregistrasi Perda yang sudah disahkan, sebagai lembaran daerah,” tuturnya.
Artinya tambah Wan, tahapan tinggal sedikit lagi sudah terpenuhi, aspirasi masyarakat telah terwujud, dengan dorongan kuat pemerintah sehingga apa yang dicita-citakan masyarakat menjadi Kecamatan.
”Alhamdulillah akhirnya berkat kebersamaan Kecamatan Kute Siantan terealisasi, harapan dan keingina masyarakat terwujud,” pungkasnya.
Seperti diketahui, saat ini Anambas telah memiliki 10 Kecamatan antara lain yakni, Kecamatan Siantan, Siantan Selatan, Siantan Timur, Siantan Tengah Kecamatan Palmatak, Siantan Utara, Jemaja, Jemaja Barat, Jemaja Timur, dan yang paling bungsu adalah Kute Siantan.
Sebelumnya, masyarakat Kute Siantan yang tergabung dalam Panitia Pembentukan Kecamatan Kute Siantan (P2K2S) telah mendatangi Kementrian Dalam Negeri RI beberapa waktu lalu.
Tujuannya, untuk mendesak ditetapkannya daerah itu menjadi kecamatan.
Pada saat itu, Sekretaris P2K2S Roni Ahmadi bertemu Kasubdit Kecamatan Dirjen administrasi Kewilayahan Jumat (8/2) lalu, disampaikan tidak ada masalah pada pemekaran Kecamatan Kute Siantan.
Sebelumnya, Kecamatan Siantan Utara dan Kecamatan Jemaja Barat lebih dulu berdiri. Pada 2018, Anambas memiliki 7 kecamatan dan kini menjadi 10 kecamatan. Kecamatan Siantan Utara hasil pemeriksaan kecamatan Palmatak, dan Kecamatan Jemaja Barat Pemekaran dari Kecamatan Jemaja.(INDRA GUNAWAN)