Plt Gubernur Kepulauan Riau H. Isdianto bersama-sama dengan seluruh Bupati/Walikota se-Kepri dan eleman penyelenggara pemerintahan menyatakan berkomitmen untuk terus melakukan upaya memberantas korupsi secara terintegrasi di seluruh wilayah Kepri.
Saat ini Kepri berada pada urutan ke-16 dari 34 wilayah provinsi seluruh Indonesia untuk aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2019. Tahun 2020, Gubernur Isdianto menargetkan naik peringkat lagi.
“Kepri akan terus melakukan hal-hal terbaik sesuai ketentuan dan arahan KPK. Dalam kerangka pemberantasan dan pencegahan korupsi kami akan terus berpegang pada tolak ukur yakni kesejahteraan masyarakat. Untuk itu dukungan dan arahan dari KPK sangat kami perlukan,” ungkap Isdianto saat membuka Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintergrasi Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020, di Kantor Walikota Batam, Senin (24/2).
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Lili Pintauli Siregar, Ketua DPRD Prov Kepri Jumaga Nadeak, Sekdaprov Kepri T.S. Arif Fadillah, Bupati/Walikota se-Kepri, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Kepri, FKPD Kepri, Kabupaten/Kota, pimpinan instansi vertikal Kepri.
Dalam upaya pemberantasan korupsi, Isdianto menyadari tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik semakin besar. Untuk memenuhi hal tersebut, Pemprov Kepri khususnya, lanjut Isdianto, telah melakukan upaya-upaya pencegahan salah satunya dengan melalukan inovasi pelayanan dalam bentuk aplikasi online.
Beberapa yang telah dijalankan di Kepri diantaranya, e-samsat, samsat delivery pos, integrasi aplikasi e-pnbp untuk perpajakan, aplikasi e-moms (sistem minerba online monitorinh system) untuk mineral dan batu bara.
Untuk aspek belanja daerah, Pemprov Kepri telah mengintergrasikan e-planning dan e-budgeting melalui aplikasi Simda integrated. Selain itu juga bekerjasama dengan BPKP dalam melaksanakan probity audit . Sedang untuk pelaksanaan pembayaran belanja, Pemprov Kepri telah menerapkan transaksi belanja non-tunai.
“Untuk aspek represif kami mengoptimalkan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan melalui sanksi administrasi atau tuntunan perbendaharaan – tuntunan ganti rugi (TPTGR) oleh unit kerja maupun pemantauan TLHP oleh APIP,” jelas Isdianto.
Tidak itu saja, tambah Isdianto, aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi Kepri ini juga terpantau melalui aplikasi MCP (Monitoring Center for Prevertion) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Divisi Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah).
Ada delapan sektor yang dipantau, yakni Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan jasa, pelayanan pengawasan intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, Dana desa, optimalisasi pendapatan daerah serta manajemen aset.
Dari seluruh sektor tersebut, baru optimalisasi pendapatan daerah yang mencapai 100 persen. Kendati begitu, terang Isdianto, secara rata-rata capaian Pemprov Kepri sudah baik.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa seluruh program KPK khususnya Divisi Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan sesuai aturan sehingga bisa berjalan dengan baik.
“Ukurannya yakni kesejahteraan masyarakat. Agar tidak terjadi penyimpangan, maka KPK melakukan pencegahan sejak dini yakni dengan melakukan sosialisasi ke kepala daerah, pendampingan dan rekomendasi,” tutup Lili.