Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Kepri H. Isdianto minta masyarakat meningkatkan upaya tindakan kewaspadaan diri, kesiapsiagaan dan pencegahan terhadap risiko penularan infeksi covid19. Untuk itu, Isdianto mengeluarkan edaran dengan berbagai standar protokol, termasuk Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di Tengah Pandemi Covid-19.
“Kita semua harus semakin waspada, karena melawan musuh yang tak nampak. Untuk itu perlu kedisiplinan yang kuat dan bersama-sama untuk memghadapi pandemi ini. Ikuti imbauan pemerintah,” kata Isdianto di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa (21/4).
Surat Edaran bernomor 440/612/BPBD-SET/2020 ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Kepri. Semua itu dalam upaya peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi covid19. Juga karena adanya peningkatan intensitas penyebaran wabah covid-19 di Kepri baik Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta Orang Tanpa Gejala (OTG).
Keluarnya surat edaran ini untuk membangun disiplin kolektif semua masyarakat. Karena menurut Plt Gubernur Kepri ini, penyebaran ini dapat docegah dari kedisiplinan semua pihak. Seperti displin menggunakan masker, menjaga jarak dan protokol kesehatan lainnya.
Untuk masker, Isdianto sudah mengeluarkan edaran wajib menggunakannya. Untuk membantu kebutuhan masker, Isdianto bersama PMI Kepri sudah beberapa kali membagi ribuan masker kepada masyarakat.
Dalam edaran itu, ada beberapa poin yang disampaikan. Di antaranya mengimbau seluruh masyarakat agar selalu beribadah dan berdoa mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa agar diselamatkan dari wabah covid19.
Selain itu ada juga imbauan agar tidak keluar rumah kecuali ada keperluan yang sangat mendesak dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pada saat keluar rumah dan masuk rumah serta dalam setiap aktifitasnya.
Kepada kepala daerah juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat dan Aparatur Sipil Negara di daerah masing-masing, agar tidak mudik ke kampung halaman.
Edaran itu juga melakukan pembatasan jam buka operasional pusat perbelanjaan/mall/pasar modern pada pukul 10.00 s.d 20.00 WIB. Para penjual makan/minum wajib memberikan layanan langsung dibawa pulang (take away) dan dilarang menyediakan meja kursi untuk pembeli.
Juga ada pelarangan sementara terhadap pelaksanaan kegiatan yang melibatkan massa lebih dari 5 (lima) orang, termasuk dan tidak terbatas pada seluruh aktifitas ibadah di semua rumah ibadah, arisan, pengajian, resepsi pernikahan, syukuran, selamatan, kenduri arwah, takziah dan lain lain.
Isdianto mengaku dia melihat kepedulian masyarakat Kepri dengan sesama sangat tinggi. Semuanya saling membantu untuk meringankan beban saudaranya.
“Semuanya beraksi untuk membantu bersama. Semangat saling membantu sangat nyata di masyarakat kita,” kata Isdianto.