Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan pemerintah harus memberikan kepastian usaha di Batam, terutama di Pulau Janda Berhias.
BATAM – Alasannya, investor di kawasan itu sudah menyelesaikan dokumen perizinan seperti diperlihatkan kepada pihaknya. Nuryanto berharap, pembangunan Janda Berhias yang berjalan beberapa tahun belakangan ini, memperkuat Batam sebagai tujuan investasi.
”DPRD bersama pemerintah kota menjamin adanya kepastian usaha untuk memperkuat kembali posisi Batam sebagai wilayah tujuan investasi. Dengan semua izin yang telah diperoleh pengembangan kawasan industri di Janda Berhias tidak ada masalah,” tegas Nuryanto, Jumat (13/12).
Diharapkan, dukungan dari para pelaku usaha untuk terus memacu perekonomian di Batam. Hal ini akan menjadi salah satu kunci bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah ini. Diminta juga, anggota dewan untuk menjalankan peran yang konstruktif demi perbaikan iklim investasi dan ekonomi di Batam.
”Fungsi pengawasan dan koordinasi penting untuk memastikan setiap kebijakan dan aturan berjalan dengan baik. Ini yang harus jadi komitmen bersama,” ucapnya.
Nuryanto mendukung pengembangan kawasan industri Janda Berhias sebagai tujuan investasi di Batam. Ia juga telah mendalami masalah tersebut dan telah memperoleh informasi terkait pemenuhan aturan oleh pengembang dan pengelola pulau Janda Berhias.
”Pembangunan kawasan itu bukan merupakan hal baru, izinnya sudah lama mereka PT Batam Sentralindo (PT BS) dapatkan. Kita akan dorong pengelola untuk segera mempercepat pembangunan kawasan industri itu agar ekonomi Batam kembali menarik,” ujar ketua DPRD Nuryanto.
PT Batam Sentralindo sebagai pengelola kawasan Pulau Janda Berhias telah mendapatkan izin dari Pemko Batam sejak tahun 2007 melalui keputusan walikota Batam No KPTS. 19/591.4/XII/2007 tanggal 10 Desember 2007 tentang pencadangan lahan untuk kegiatan industri PT Batam Sentralindo. Juga keputusan Walikota Batam No.759/591.4/BAPERTADA/X/2010 tanggal 15 Oktober 2010.
Badan Perencanaan dan Pengembangan Daerah Kota Batam juga telah mengeluarkan advice planning pemanfaatan lahan dan pantai PT Batam Sentralindo. Surat bernomor 050/Bappedako/260.1/XI/2007 itu dikeluarkan pada 19 November 2007.
Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Batam, Jeffry Simanjuntak mengatakan, setelah pihaknya mengunjungi Janda Berias, baru dikirimin file. File yang diterima dari pelaksana kegiatan di Janda Berias, di antaranya dokumen kepemilikan mereka dalam proses pelaksanaan kegiatan di Pulau Janda Berhias.
”Posisi kami ke sana, untuk melihat kepentingan Pemko dan BP, terhadap PL-PL di sana. Investasi tetap kita dukung, sesuai ketentuan berlaku,” beber Jeffry.
Pengacara PT Batam Sentralindo, Paulus menjelaskan, di kawasan Pulau Janda Berhias telah dibangun kawasan industri West Poin Maritime Industrial Park (WPMIP). Sejak Februari 2017, WPMIP merupakan salah satu kawasan industri di Batam yang telah mendapatkan status kawasan langsung investasi konstruksi (KLIK) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat. (MARTUA)