ANAMBAS – Kapal nelayan yang menangkap ikan harus memiliki dokumen, Tanda Pencatatan Kapal Perikanan (TPKP) dan Tanda Daftar Kegiatan Penangkapan Ikan (TDKPI).
Hal itu diimbau oleh pihak Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) Pekanbaru cabang Anambas.
Pihak LKKPN kembali membuka gerai pelayanan bersama untuk penerbitan TPKP 0 sampai 10 Gross Ton (GT) dan TDKPI.
”Ini merupakan kewajiban untuk melaporkan kegiatan penangkapan ikan, sebagaimana yang tercantum dalam Permen KP nomor 47 tahun 2016 tentang pemanfaatan wilayah konservasi,” kata Yeni Hutanto, Staf Pelaksana Loka KKPN Pekanbaru, Selasa (1/10).
Yeni mengakui, pembukaan gerai tersebut merupakan kali kedua yang sebelumnya dilaksanakan pada Festival Padang Melang, Jemaja. Antusias para pemilik pompong memang tinggi.
”Dalam tahun ini, pihak kami sudah dua kali membuka gerai. Pertama ketika Festival Padang 2019 kemarin, kedua yaitu gerai bersama yang dimulai tanggal 2 sampai 6 Oktober. Kami sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Perikanan melalui UPT-nya, dan memasang spanduk sebagai imbauan di setiap kecamatan serta mengirim SMS Plus. Kami harap semua nelayan mendaftar, agar data kita semakin valid,” ucap Yeni.
Meski tak ada kerugian yang diterima ketika tidak mendaftar, Yeni menegaskan, hal tersebut merupakan amanah Undang-undang yang harus dilaksanakan. Untuk masa berlaku kartu tanda pencatatan kapal perikanan, hanya berlaku selama satu tahun.
”Jadi pemilik kapal maupun nelayan harus melapor ke Loka KKPN untuk memperbaharui kartu TPKP dan TDKPI. Syaratnya juga cukup mudah, hanya dengan membawa KTP, Kartu Nelayan dan Identitas Kapal. Mudah-mudahan prosesnya selesai dalam hari itu juga,” tegasnya.
Sekedar menambahkan, Desa Tarempa Barat berencana kembali akan menanam rumpon di laut, dan akan masuk Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020 mendatang.
Namun demikian, ini menunggu dari hasil rapat dengan masyarakat. Sebelumnya, sebut dia, pada tahun 2018 Desa Tarempa Barat juga telah menanam 12 tiang rumpon.
Hal ini dilakukan, karena mayoritas penduduk ini berprofesi sebagai nelayan.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, dimasukannya pembuatan rumpon dalam APBDes Desa Tarempa Barat semata-mata bertujuan untuk perekonomian masyarakat.
Meski demikian, untuk kesejahteraan nelayan dilakukan pembelian lampu untuk nelayan.
Guna menunjang nelayan saat menangkap ikan. Hal itu APBDes Desa Tarempa Barat, dalam penyusunannya sesuai dengan aspirasi masyarakat yang tertuang dalam Musrenbangdes. Sehingga, apa yang dianggarkan itu tepat sasaran.
Dengan demikian, diharapkan anggaran Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) dapat tepat sasaran dan dipergunakan untuk kesejahteraan. (ign)