ANAMBAS – Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Edy Birton, SH, MH mengatakan, pembangunan akses jalan Bandara Letung terkendala. Pasalnya, pembebasan tanah seluas 300 meter masih terhambat.
Menurutnya, kedatangannya ke Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) salah satunya adalah untuk meninjau secara langsung pembangunan Jalan akses Bandara Letung, yang merupakan salah satu proyek strategis yang didampingi oleh TP4D.
”Memang kedatangan saya disini, untuk meninjau pembangunan jalan akses Bandara Letung. Karena merupakan proyek strategis yang harus diselesaikan,” ujar Edy, dalam sambutannya pada malam.
Ramah tamah dengan Pemerintah Daerah di Tanjung Tebu, Selasa (8/10).
Pihaknya, kata Dia, mendapatkan laporan dari TP4D bahwa terdapat sedikit kendala pada pembebasan tanah pada pembangunan tersebut yakni ada tanah sekitar 300 meter yang menjadi persoalan.
Lebih jauh, orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri itu meminta kepada semua pihak untuk tidak hanya bergantung pada Pemerintah Daerah karena merupakan kepentingan bersama.
”Kami mohon untuk bisa mendukung proyek ini agar dapat berjalan lancar. Karena ini merupakan kepentingan kita semua,” tuturnya.
Ia menambahkan, jalan merupakan penunjang aktivitas transportasi, terutama akses ke bandara.
Untuk itu diminta peran serta, agar pihak-pihak yang masih belum tergerak hatinya atau ada ganjalan atau terprovokasi.
Dapat memberikan tanah dengan ikhlas, tentunya dengan ganti rugi.
”Kami minta semua pihak untuk memberikan masukan, agar mendukung lajunya pembangunan, apalagi ini untuk kepentingan kita semua,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan, bahwa secara Undang-undang apa yang dimiliki bukan mutlak milik diri sendiri karena apabila memang dibutuhkan maka dengan tulus dan ikhlas untuk menyerahkan namun ada ganti rugi.
”Kita tidak bisa semau sendiri, apalagi mengganggu perkerjaan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Anambas. Sekali lagi mohon semuanya, untuk berpartisipasi agar mendukung kelancaran semua proyek yang ada,” tutupnya. (ign)