Isdianto Perintahkan PLN Jangan Bebani Pelanggan

oleh -

Plt Gubernur H Isdianto memerintahkan Bright PLN Batam untuk tidak melakukan pemutusan sambungan listrik karena keterlambatan pembayaran. Bright juga harus memberikan kemudahan masyarakat mencicil tagihan dan memberikan keringanan denda.

“Pandemi Covid19 ini mempengaruhi kondisi ekonomi masyarakat. Masyarakat pun lebih banyak beraktivitas di rumah. Jadi berikan kemudahan dan keringanan dalam membayar cicilan denda,” kata Isdianto saat menerima Dirut PLN Batam Budi Pangestu di Graha Kepri Batam, Selasa (9/6).

Menurut Isdianto, masyarakat saat ini banyak beraktivitas di rumah. Beberapa juga terkena pemutusan hubungan kerja atau dirumahkan. Semua itu memberi dampak bagi perekonomian masyarakat.

“Kondisi  ini, tentu harus dipahami betul. Kita mesti melihat realitas masyarakat hari ini. Karenanya jangan tambah lagi beban mareka atas permasalahan pembayaran tagihan  listrik ini,” kata Isdianto.

Dalam sistuasi pandemi seperti ini, justru bagaimana semua bisa meringankan penderitaan yang saat ini tengah dialami masyarakat. Tidak hanya PLN saja, tapi juga semua pihak. Sebagai wujud kepedulian dan gotong royong dalam  mengatasi  wabah ini.

Sementara itu Plt Dirut PLN Batam Budi Pangestu menjelaskan bahwa sejatinya PLN sejauh ini tidak pernah menaikan tarif listrik. Terhitung tahun 2017 lalu, pihaknya belum pernah menaikan tarif listrik di Batam.

Terkait dengan tagihan listrik yang akhir-akhir menjadi heboh di masyarakat dan juga sosial media, tentu banyak faktor yang mempengaruhi. Mulai dari meningkatnya aktifitas masyarakat sebagai konsekwensi tinggal dirumah.

Juga moment keagamaan seperti pelaksanan ramadhan dan idul fitri, sampai dengan baca meter mandiri dengan mengirimkan pemakaian listrik oleh pelanggan menggunakan  foto.

Budi Pangestu  mengutarakan kalau pihak PLN Batam kedepan akan terus berupaya meningkatkan kualitas  kerja dan pelayanan  PLN.

“Kita memang terus mengevaluasi kekurangan yang ada, untuk terus diperbaiki kedepannya, ” terangnya.

PLN Batam menegaskan  bagi pelanggan RI dengan daya 2 200 VA ke bawah yang mengalami lonjakan tagihan bulan Juni 2020 bisa mengangsur tagihan sampai dengan 9 kali.

Dengan perinciaan mengangsur selisih tagihan rata-rata bulan sebelumnya, pungkas Budi Pangestu seraya mempersilahkan  pelanggan menghubungi call senter atas permasalahan tagihan listriknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *