Plt. Gubernur Kepri H. Isdianto mengapresiasi kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Provinsi Kepri dalam usaha mengendalikan pertumbuhan penduduk di Kepri. Pasalnya kependudukan yang tidak terkendali akan berpengaruh pada tingkat kelahiran dan kualitas manusia. Kerjasama lintas sektoral sangat diperlukan dalam pembangunan kependudukan.
“Sebagai pemerintah daerah, Pemprov Kepri sangat sadar bahwa jumlah penduduk harus dikendalikan. Kalau tidak dikendalikan sesuai kemampuan daerah, maka akan banyak dampaknya, salah satunya pada perenonomian dan kualitas SDM, ” ujar H. Isdianto.
H. Isdianto hadir membuka secara resmi acara BKKBN Perwakilan Kepri, yakni pertemuan Advokasi dalam Rangka Penyusunan Draf Model Pembangunan Kependudukan Terpadu Lintas Sektor untuk Mewujudkan SDM yang Berkualitas, Kamis (28/11) di BCC Hotel, Batam. Turut mendampingi staf khusus Gubernur Saidul Khudri dan Erizal Hood.
Menurut H. Isdianto, upaya pertumbuhan penduduk ideal dapat diwujudkan apabila ditunjang dengan Program Keluarga Berencana (KB), Kesehatan Reproduksi (KR), dan Pembangunan Keluarga, serta adanya strategi Advokasi.
“Model strategi advokasi inilah yang sedang disusun oleh BKKBN Perwakilan Kepri. Saya apresiasi penuh sehingga bisa menjadi solusi dalam pengendalian kependudukan di Kepri,” tambah H. Isdianto.
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kepri Mediheryanto, SH. menegaskan pengendalian kependudukan harus dilalukan bersama dengan lintas sektoral.
Tidak itu saja, proses pembangunan juga harus didorong untuk menerapkan konsep berwawasan kependudukan yang menempatkan penduduk sebagai titik sentral pembangunan. Pembangunan baru dikatakan berhasil bila direncanakan dengan memperhitungkan dampak kependudukan. Untuk mencapai keberhasilan itulah diperlukan sinergi lintas sektor.
“Tantangan implementasi program KKBPK (Kependudukan, Keluarga Berencana, Pembangunan Keluarga) yang terberat adalah belum sinergisnya secara optimal di antara para pemangku kepentingan, baik internal Pemerintahan dari Pusat ke Daerah, termasuk antar OPD dalam Pemerintahan Daerah, khususnya mengenai fokus pengarus utamaan sektor kependudukan kedalam Strategi Kebijakan Pembangunan Nasional,” ungkap Mediheryanto.
Landasan Konstitusionil Program KKBPK, yakni UNDANG-UNDANG NO.52/2009, tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga sebagai acuan konsideran aspek substansi program KKBPK, dan UNDANG-UNDANG No.23/2014, tentang Pemerintahan Daerah, sebagai acuan konsideran aspek manajemen antara level pemerintahan berdasarkan kewenangan dan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) organisasi perangkat daerah (OPD), kemudian diperkuat lagi dengan berbagai aturan setingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden, termasuk beberapa Peraturan setingkat Kementerian/Lembaga maupun BKKBN.