Disiapkan Larangan Pemotongan Bukit di Batam

oleh -

BATAM – Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi Badan Pengusahaan (BP) Batam, Sudirman Saad, mengungkapkan rencana mereka mengeluarkan regulasi baru. Di mana, lahan yang akan dialokasikan ke pengusaha, yang sudah dimatangkan. Sehingga disiapkan rencana mengeluarkan regulasi baru, terkait itu. Sehingga, ke depan dalam perizinan tidak perlu dikeluarkan izin cut and fill.

Rencana penyiapan regulasi baru itu disampaikan Sudirman Said, menyikapi kondisi area Batam, yang banyak kehilangan bukit. Menurutnya, lahan yang akan dialokasikan ke pengusaha nanti, merupakan lahan yang sudah dimatangkan. Itu menjadi bagian dari kebijakan strategis yang akan diekspos nanti.

”Yang kita alokasikan ke pengusaha nanti, sudah selesai. Jadi tidak bukit. Sehingga tidak perlu cut and fill,” kata Sudirman.

Kalaupun ada pemotongan bukit, akan dilakukan BP Batam, sebagai pemilik lahan. Namun jika tekstur tanah berbukit cocok, maka tidak dilakukan pemotongan. Pilihannya, bangunan yang diminta dibangun, mengikuti tekstur tanahnya.

”Jadi ke depan tidak ada lagi cut and fill. Jadi kalau bukit, kita beri bangunan yang berkarakter bukit,” tegasnya.

Dinilai, untuk Batam, BP sebagai pemilik lahan, berhak atas tanah di pebukitan. Seharusnya BP yang mengeluarkan material dari pebukitan untuk menimbun lahan rendah.

”Karena materi timbunan itu, kan milik negara. Sehingga pemotongan bukit dilakukan BP. Jika ada pengusaha mendapat lahan dengan tekstur bukit, maka bangunan disesuaikan,” ulang Sudirman.

Masih terkait lahan, Sudirman seperti diberitakan mengungkapkan, lahan yang dialokasikan, banyak tidak dibangun (mangkrak). Sebanyak 7.000-an alokasi lahan itu menjadi perhatian mereka ke depan. Namun di atas lahan itu, pihaknya akan menerapkan rencana itu, untuk larangan melakukan cut and fill.

”7 ribu hektare lebih sudah dialokasikan, tapi tidak dimanfaatkan. Kita akan mengundang penerima alokasi dan meyakinkan untuk memanfatkan,” janji Sudirman.

Mereka juga akan mendorong untuk dilakukan pemanfaatan dalam waktu tertentu. Tidak hanya itu, mereka juga akan memberikan deadline waktu bagi penerima lahan.

”Kita akan pastikan, berapa tahun realisasi dan jika tidak realisasi, apa konsekuensinya. Dalam 1 tahun tak realisasi, apa konsekuensi, 2 tahun apa konsekuensi. Sampai pada lahan dibatalkan,” tegas dia. (mbb)

Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *