Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor.19 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor. 440/2436/SJ, tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah maka Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau mengatakan bahwa akan mentaati dan berpedoman pada kedua Surat Edaran tersebut untuk menyesuaikan waktu kerja para ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
”Kita Pemerintah Daerah saat ini sifatnya mengikuti dan menyesuaikan apapun arahan dari Pemerintah Pusat. Berdasarkan surat edaran tersebut tentunya Pemerintah daerah akan juga menerbitkan Surat Edaran guna melakukan penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan dan memutus rantai penyebaran COVID-19,” kata Arif yang juga merupakan Ketua Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi Kepulauan Riau di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (18/03) pagi.
Arif menjelaskan bahwa penyesuaian sistem kerja yang akan diterapkan untuk ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau adalah dengan menerapkan work from home atau ASN dalam menjalankan tugas kedinasannya dengan bekerja dari rumah/ tempat tinggalnya.
“Work From Home ini artinya para ASN tetap bekerja walaupun berada di rumah dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti Email, WhatsApp dan aplikasi lain dalam membantu pekerjaan. Jadi sebenarnya ASN tetap bekerja namun di rumah. Jangan disalah artikan bahwa work from home adalah liburan,” jelas Arif.
Untuk pelaksanaan tugas Work from Home menurut Arif tidak akan diterapkan kepada semua ASN yang berada di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau namun dikukan secara selektif terhadap ASN yang melaksanakan fungsi pelayanan umum.
“Jadi dengan kebijakan ini tidak semua pegawai kerja dari rumah. Jadi tetap akan ada pejabat struktural dan beberapa pegawai yang tetap melaksanakan tugas di kantor sehingga pelayanan kepada masyarakat kita pastikan tetap seperti biasa dan tidak terhambat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Arif menjelaskan bahwa untuk teknis pelaksanaan kebijakan ini yaitu, ASN yang melaksanakan tugas work from home akan mendapatkan Surat Perintah Tugas dari Pimpinan OPD/ Unit Kerja dan tetap diberikan tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bagi ASN yang bekerja di rumah akan dapat semacam SPT dengan ketentuan bahwa selama jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku semua ASN yang melaksanakan tugas dari tempat tinggal selalu stand by untuk melaksanan tugas dan arahan pimpinan,” jelasnya.
Penerapan pelaksanan tugas secara (work from home) ini menurut Arif akan diberlakukan secara efektif mulai dari tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Maret 2020.
“Untuk pemberlakuan sistem kerja ini kita terapkan hingga akhir maret 2020. Nanti akan kita evaluasi lebih lanjut sistem ini sesuai dengan kebutuhan dengan melihat perkembangan virus corona ini.” ungkap Arif.
Kepada ASN yang berkerja di rumah Arif berpesan untuk tidak meninggalkan tempat tinggalnya, kecuali untuk keperluan mendesak, serta seminimal mungkin melakukan kontak fisik dengan orang lain.
“Ini ada filosofinya karena ASN memang harus tetap bekerja dan juga agar social distancing-nya tetap terjaga. Tujuan kita bekerja di rumah ini kan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, jangan pula kebijakan ini dijadikan kesempatan untuk jalan-jalan dan liburan. Mari bersama kita semua dukung kebijakan ini, karena cara untuk mencegah agar virus ini tidak semakin berkembang,” pesan Arif.