KARIMUN – Bupati Karimun Aunur Rafiq meminta kepala desa (kades) dan Lurah, agar memasang baliho berisikan penggunaan dana kelurahan (DK) dan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) di depan kantor.
Dengan demikian, masyarakat Desa dan Kelurahan tahu penggunaan dana dana tersebut. Termasuk kegiatan apa saja yang telah dilaksanakan selama kurun waktu 1 tahun.
”Ini sebagai bentuk penyampaian pertanggung jawaban kepada masyarakat,” kata Aunur Rafiq.
Hal itu ia sampaikan, pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan aparatur pemerintah tingkat kecamatan, kelurahan di Gedung Nasional, Rabu (19/2) pekan lalu.
Untuk itu, lurah dan kades harus betul-betul memahami aturan tentang pengelolaan atau penggunaan dana dengan baik.
Jika khawatir melanggar aturan, atau tidak memahami aturan dapat berkordinasi dengan pendamping atau aparatur pemerintah lainnya.
Termasuk musawarah dengan masyarakat, dalam hal penggunaanannya.
Besaran nilai alokasi kelurahan di Kabupaten Karimun sangat terbatas, sedang menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Beda dengan DD yang telah memasuki tahun ketujuh, hampir mencapai Rp2,5 miliar per desa bahkan sampai Rp2,9 miliar.
Tahap awal dana kelurahan sebesar Rp551 juta, tidak termasuk adum untuk masing-masing kelurahan.
Jika berjalan baik, akan di transfer langsung ke setiap kelurahan tidak lagi ke kecamatan.
Alokasi dana kelurahan berdasarkan Permendgri Nomor 130 tahun 2018, tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Ditambah Peraturan Bupati Karimun Nomor 46 tahun 2019, tentang petunjuk lelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Dana Kelurahan dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif dan tertib disiplin anggaran. Penggunaan dana untuk membiayai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
Kedua mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan dan memperkecil kesenjangan pendapatan di masyarakat.
Serta prinsip mengacu pada prioritas penggunaan dana kelurahan yang diterapkan oleh Menteri Dalam Negeri rencana kerja pemerintah dan dituangkan dalam kecamatan.
Kegiatan yang dilakukan terkait sarana dan prasarana, pelayanan sosial dasar terdiri dari program kegiatan pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarpras lingkungan dan dipemukiman dan lainnya. (yon)