BP Sederhanakan Perizinan Lahan di Batam

oleh -
Badan Pengusahaan (BP) Batam mempermudah perijinan terkait lahan. Form yang akan diisi dikurangi dan rekomendasi dalam mendapat lahan juga sebagian dihapuskan.

BATAM – Perizinan lahan sebelumnya melalui proses atau biorkrasi di 16 meja, dipersingkat. Hanya saja, untuk mendapatkan izin lahan, harus disampaikan rencana bisnis dan akte pendirian perusahaan.

Penyederhanaan perizinan lahan diungkapkan Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, Shahril Japarin, Rabu (27/11) di Batam. Pihak BP diakui, sudah merampingkan form perijinan. Diantaranya, menghapus rekomendasi yang dinilai tidak penting. ”Rekomendasi atau izin macam-macam, tidak perlu. Kalau orang mau minta lahan, yang bersangkutan tinggal mengajukan surat ke BP,” ujar Shahril.

Diingatkan yang diajukan ke BP untuk mendapat lahan, tidak cukup akte pendirian perusahaan. Harus disampaikan juga rencana bisnisnya. ”Dia mau bisnis apa, harus disampaikan. Bahkan kalau perlu dia tak perlu sebut berapa luas lahan. Nanti kita yang menyebutkan untuk skala bisnis seperti ini, kira-kita berapa luasan lahan yang dibutuhkan,” terangnya.

BP Batam akan membentuk Pokja yang menangani perizinan. Pihak yang akan menangani perizinan, bukan lagi pejabat eslon IV, namun kelompok kerja. ”Pendek kata, lahan itu ada stepnya. Nanti akan ada Pokja yang menerima pertama proposal. Saya akan kasih batas waktu kerja,” sambung Shahril.

Disebutkan, jika ada pengurusan lahan investasi, tidak melalui tahap yang panjang dan lama. Perijinan dipersingkat. Salah satunya, saat keluar PL, maka diikuti dengan tagihan UWTO. Selain itu, sistem yang diterapkan, menggunakan sistem online.

”Permintaan Pak Kepala (Rudi), yang keluar bukan hanya PL saja. Melainkan faktur UWTO dalam bentuk digital ataupun online. Tak ada lagi antri panjang, habis keluar dia langsung bayar. Setelah bayar, datang langsung perjanjian dan negosiasi,” beber dia.

Disebutkan, selama ini jika ada yang menerima PL, dan menaikkan status menjadi HGB, maka harus ada rekomendasi.

”Sekarang sudah tidak ada lagi. Langsung masuk dengan PPL tapi harus lapor ke BP. Saya PL nomor sekian saya sudah dapat HGB. Beberapa hari kemudian dia mau hak tanggungan. Sudah ada di dalam PPL-nya dia langsung ke Bank kemudian lapor lagi ke BP,” ujar Shahril.

Prosedur itu diakui lebih mudah. Selama ini calon investor yang sudah membayar UWTO, untuk bisnis baru, harus menggambarkan bisnisnya seperti apa. Kemudian, mengungkap sumbang ke negara dalam bentuk kontribusi setiap sekali setahun, dalam PNBP.

”Sekarang kita siapkan, perpanjangan HGB juga syaratnya sederhana. Yang pertama sudah terbangun. Kedua bawa sertifikat HGB asli dan KTP asli. Itu masuk ke PTSP. Ke luar perintah pembayaran faktur perpanjangan setelah itu TTD, dia dapat PPL baru. Kemudian ke BPN terbit perpanjangan lagi,” urainya.

Membantu perizinan, maka jumlah pejabat juga ditiadakan, dari pejabat eslon IV. Sebelumnya di BP Batam ada 16 meja pejabat eslon IV. Sekarang akan dibubarkan.

”Semua saya bubarkan. Jadi kelompok kerja saja. Itulah yang akan meneliti semua. Misalnya proposal ini akan dicek dari sisi legal dicek oleh pokja. Dicentang oke. Baru dicek lagi teknis ketersediaan lahan, luas lahan yang dibutuhkan dan seterusnya,” imbuh dia.

Hasil produk Pokja ini disebutkan, diproses melalui digitalisasi ditambah nomor induk berusaha (NIB) dari OSS Jakarta akan sudah masuk dalam sistem. Beberapa menit kemudian langsung keluar PL dan faktur UWTO. (MARTUA)

Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *