BATAM – Pemilik Pasifik Grup Asri alias Akim merasa dirugikan atas tuduhan terdakwa tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyalahgunaan narkoba Aman Alias Asun, di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Asun dilaporkan ke Polda Kepri atas tindakannya pencemaran nama baik. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Pasifik Grup Teto Satria Anugrah SH di Polda Kepri, Sabtu (20/6).
“Pernyataan terdakwa Asun alias Aman yang di persidangan dan mencuat di media dan tersebar di jejaring sosial itulah yang menjadi dasar pengaduan ini. keterangannya di persidangan tidak benar dan merugikan klain kami,” ujar Teto Satria Anugrah kepada wartawan.
Laporan tersebut, lanjut Teto karena kliennya menganggap tuduhan itu sudah merugikan nama baik dan perusahaan Pasifik Gruop.
Saat membuat laporan, Teto bersama tim kuasa hukum melampirkan data dan bukti pendukung yang sebenarnya guna menguatkan pengaduan atas dugaan pidana pencemaran nama baik yang dialami kliennya.
“Pengaduan kami ke Polda Kepri disambut dengan baik, untuk selanjutnya kami serahkan kepada pihak kepolisian dalam menjalankan tugas-tugasnya” jelasnya.
Kepada media, Teto menjelaskan kronologis yang terjadi kepada kliennya hingga bermuara kepada pengaduan di Polda Kepri.
“Klien kami membaca berita sejumlah media yang tersebar luas di jejaring sosial tentang keterangan terdakwa Asun alias Aman yang menyebutkan nama bos Pasifik Grup dan mantan Wakapoda Kepri. Tentunya, selain merasa keberatan, klien kami juga merasa nama baiknya tercemar dan di fitnah oleh terdakwa TPPU Narkoba itu” Beber Teto. (Cr29)