Blanko Habis, Warga Gunakan Suket

oleh -
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karimun, hingga sekarang belum mendapatkan blanko KTP-el dari Pemerintah Pusat.

KARIMUN – Sehingga, proses pembuatan KTP-el digantikan dengan Surat Keterangan (Suket).

”Belum tahulah, blanko KTP-el dari pusat belum dapat dipastikan. Jadi, Kabupaten Karimun sendiri membutuhkan blangko KTP-el sekitar 4.000 lembar,’’ jelas Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil Karimun M tahar.

Dikatakannya, bagi masyarakat yang akan mengikuti CPNS maupun melamar kerja. Salah satu persyaratannya, harus melampirkan fotokopi KTP-el.

Dikarenakan, blanko KTP-el yang masih kosong maka dapat dipergunakan Suket dengan berlaku enam bulan kedepan.

Sesuai dengan surat edaran dari kementerian, agar daerah bisa menerbitkan Suket sebagai pengganti KTP-el.

”Tidak ada masalah, Suket sah dan berlaku bagi pemiliknya. Yang jelas, kita memberikan kemudahan bagi masyarakat yang belum memiliki KTP-el maupun yang rusak atau hilang,” terangnya.

Proses perekaman sendiri, tetap berlangsung disetiap kecamatan.

Dengan demikian, apabila blanko KTP-el sudah tiba nantinya maka langsung proses pencetakan bagi yang sudah melakukan perekaman data atau print ready record, maupun bagi warga yang sama sekali belum memiliki KTP-el.

Imam, salah seorang warga Kundur mengeluhkan KTP-el miliknya belum jadi dan menjadi kendala tersendiri.

Mengingat, pengganti KTP-el yaitu Suket dalam bentuk kertas yang harus dilipat-lipat untuk dibawa kemana-mana.

Sehingga, sangat merepotkan bagi dirinya yang dikhawatirkan akan rusak kerja Suket tersebut.

Saat ini, banyak warga yang melakukan penggurusan KTP-el dengan dilakukan pergantian sementara Suket sebagai identitas diri.

Untuk berbagai keperluan pengurusan administrasi, di berbagai instansi pemerintah maupun swasta dan Perbankan. (ALRION)

Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *