Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karimun, hingga sekarang belum mendapatkan blanko KTP-el dari Pemerintah Pusat.
KARIMUN – Sehingga, proses pembuatan KTP-el digantikan dengan Surat Keterangan (Suket).
”Belum tahulah, blanko KTP-el dari pusat belum dapat dipastikan. Jadi, Kabupaten Karimun sendiri membutuhkan blangko KTP-el sekitar 4.000 lembar,’’ jelas Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil Karimun M tahar.
Dikatakannya, bagi masyarakat yang akan mengikuti CPNS maupun melamar kerja. Salah satu persyaratannya, harus melampirkan fotokopi KTP-el.
Dikarenakan, blanko KTP-el yang masih kosong maka dapat dipergunakan Suket dengan berlaku enam bulan kedepan.
Sesuai dengan surat edaran dari kementerian, agar daerah bisa menerbitkan Suket sebagai pengganti KTP-el.
”Tidak ada masalah, Suket sah dan berlaku bagi pemiliknya. Yang jelas, kita memberikan kemudahan bagi masyarakat yang belum memiliki KTP-el maupun yang rusak atau hilang,” terangnya.
Proses perekaman sendiri, tetap berlangsung disetiap kecamatan.
Dengan demikian, apabila blanko KTP-el sudah tiba nantinya maka langsung proses pencetakan bagi yang sudah melakukan perekaman data atau print ready record, maupun bagi warga yang sama sekali belum memiliki KTP-el.
Imam, salah seorang warga Kundur mengeluhkan KTP-el miliknya belum jadi dan menjadi kendala tersendiri.
Mengingat, pengganti KTP-el yaitu Suket dalam bentuk kertas yang harus dilipat-lipat untuk dibawa kemana-mana.
Sehingga, sangat merepotkan bagi dirinya yang dikhawatirkan akan rusak kerja Suket tersebut.
Saat ini, banyak warga yang melakukan penggurusan KTP-el dengan dilakukan pergantian sementara Suket sebagai identitas diri.
Untuk berbagai keperluan pengurusan administrasi, di berbagai instansi pemerintah maupun swasta dan Perbankan. (ALRION)