Kegiatan belajar mengajar di Kota Batam untuk awal tahun pelajaran 2020/2021 ini masih berlangsung secara daring.
BATAM – KEBIJAKAN ini diambil mengingat kondisi Batam yang masih ada penularan corona virus disease (Covid-19). Sehingga belum memungkinkan bagi anak sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad di Batam Centre, Sabtu (11/7). Keputusan itu juga sudah disampaikan melalui surat edaran Wali Kota Batam. Di mana, kegiatan belajar mengajar tahun ajaran 2020/2021, digelar mulai, Senin (13/7).
”Karena baru tiga kecamatan yang masuk zona hijau, sementara sembilan lainnya masih kuning, maka kegiatan belajar mengajar masih online,” tuturnya.
Amsakar mengatakan meski ada sebagian kecamatan yang masuk zona hijau, pemerintah daerah tetap memberlakukan kegiatan belajar mengajar daring secara keseluruhan. Hal ini ditetapkan dengan mempertimbangkan keamanan bagi anak-anak sekolah.
Ia menjelaskan keputusan ini dibuat dengan mempertimbangkan aturan dari pusat. Atas surat keputusan bersama empat menteri, disebutkan untuk daerah yang belum masuk zona hijau kegiatan belajar masih dilakukan jarak jauh.
”Ada edaran menteri, sampai masuk zona hijau aktivitas pembelajaran dilakukan di rumah. Atas itu kita tetapkan untuk tetap sekolah secara daring. Sampai ada kebijakan baru dari kementerian,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan, Hendri Arulan menambahkan pada dasarnya sekolah-sekolah sudah siap untuk melanjutkan kegiatan belajar daring. Sistem yang digunakan sama dengan ketika pertama kali belajar daring diberlakukan saat awal penyebaran covid-19, Maret lalu.
Pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan orang tua dan sarana prasarana sekolah. Kalau bisa dengan zoom (aplikasi video conference) pakai zoom meeting. Kalau tidak, penugasan melalui Whatsapp grup kelas juga bisa. ”Tergantung kesepakatan orang tua dan sekolah. Yang penting kegiatan belajar mengajar tetap berjalan,” kata Hendri. Dalam surat edaran tertanggal 10 Juli 2020, HM Rudi menyatakan, satuan pendidikan tang ada di daerah zona kuning, oranye dan merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka. Dan melanjutkan kegiatan belajar dari rumah (BDR).
”Satuan pendidikan PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, SKB dan satuan pendidikan lainnya di negeri serta swasta, dilarang melaksanakan pembelajaran tatap muka di kelas. Dan tetap melakukan pembelajaran dari rumah,” ujarnya. (mbb)