Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai (BC) Tipe B Batam, menyiapkan tempat pembayaran sementara (TPS), untuk pengiriman barang dikenai pajak di kawasan free trade zone (FTZ).
BATAM – Di mana, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.04/2019, besaran nilai barang yang dikenai pajak di FTZ, dari awalnya 100 dolar AS, turun menjadi 75 dolar AS dan kini menjadi 3 dolar AS.
Dengan aturan baru itu, maka Bea Cukai Batam, menyiapkan 11 TPS untuk melayani para importir barang. Besaran nilai barang yang dikenai pajak sebesar 3 dolar AS itu, akan diberlakukan mulai 30 Januari 2020.
”Kita menyiapkan 11 TPS untuk melayani pelaku jasa pengiriman barang. Seperti Kantor POS dan perusahaan jasa titip (PJT) lain di Batam,” ungkap Kepala BC Tipe B Batam, Susila A Brata.
TPS itu diharap dapat mempermudah dan memperlancar pembayar bagi pengiriman barang-barang yang berada di atas nilai yang ditentukan. ”Metode pembayarannya sudah ada. Tinggal mekanisma yang kita tentuka, untuk mempercepat proses,” ujar
”Kami siapkan dari awal Januari, mulai dari diskusi internal untuk proses pembayarannya. Dulu sudah ada, sehingga metode pembayarannya juga sudah ada,” kata dia.
Susila melanjutkan, mereka menentukan mekanisme pembayaran di 11 TPS yang telah disiapkan. Sehingga pembayaran nilai barang yang sebelumnya USD 75 menjadi USD 3 atau dibawah Rp 50 ribu, bisa berjalan lebih efisiean.
”Yang mana yang paling efisien, itu yang akan kita pilih,” harapnya.
Dijelaskan jika prosesnya PMK No. 199/2019 ini diberlakukan untuk seluruh Indonesia. Sehingga dapat menjaga keberlangsungan industri dalam negeri. Sementara untuk daerah FTZ seperti Batam yang mendapat pembebasan pajak, akan dikenakan pajak ketika barang akan dikirim ke luar daerah.
”Dihimbau, masyarakat yang melakukan pengiriman bisa memberikan informasi barang secara benar. Sehingga tidak menghambat proses yang ada,” harap dia.
Terkait dengan adanya kemungkinan terjadinya pergeseran barang keluar Batam yang tidak prosedural, diakui jika pengawasan di pintu keluar Batam tetap dijalankan seperti biasa. ”Tinggal mekanismenya saja akan kita tentukan,” imbuhnya.
Sementara Sekertaris Asosiasi Perusahaan Jasa Ekspres (Asperindo) Batam, Kota Batam, Arif Budianto mengatakan, saat ini Indonesia berada di urutan teratas, nilai barang kena pajak terkecil di ASEAN. Kemudian, Thailand sebesar 28 dolar AS, Vietnam 40 dolar AS, Myanmar dan Kamboja dengan nilai 50 dolar AS dan Malaysia dengan nilai barang kena pajak sebesar 120 AS.
”Tapi Indonesia bukanlah negara dengan nilai barang kena pajak terkecil di dunia. Masih ada negara yang mematok angka lebih kecil seperti 2 dolar US yang diterapkan oleh Liberia, Ghana, dan Madagaskar,” beber dia.
Menurutnya, sesuai aturan itu, penurunan yang dilakukan, untuk mendorong penguatan pada industri dalam negeri, biar bisa berkembang. ”Tapi proses ini tidak sepenuhnya diterima pelaku usaha. Terutama pengusaha online di wilayah FTZ seperti Batam. Mereka yang sebelumnya bisa menjual barang seharga di bawah 75 dolar AS tanpa pajak, kini tinggal 3 dolar AS,” imbuh dia.(MARTUA)