Batam Sentralindo Ngaku Miliki Izin Lengkap

oleh -

BATAM – Pasca sidak yang digelar Bapemperda DPRD Batam, minggu lalu, PT Batam Sentralindo (PT BS), mengungkapkan jika perijinan mereka lengkap. Diakui, pihaknya sebagai pengelola kawasan industri sudah memenuhi ketentuan. Terlebih, pembangunan kawasan industri ini telah berjalan lebih dari 10 tahun dengan izin dari Pemerintah Kota (Pemko) serta Badan Pengelola (BP) Batam.

“Kawasan industri di Pulau Janda Berhias ini telah lebih dari 10 tahun kami bangun dan kembangkan. Sebelum dilakukan pembebasan lahan, pulai ini tidak ada penduduk karena di dalam pulau tidak tersedia pasokan air tawar untuk minum,” kata Legal PT Batam Sentralindo, Paulus dalam keterangannya di Batam (12/12).

Disampaikan, sebagai pelaku usaha tentunya kami selalu patuh dan mengikuti setiap regulasi untuk mendapatkan kepastian usaha. Saat ini diakui, di kawasan pulau Janda Berhias telah dibangun kawasan industri West Point Maritime Industrial Park (WPMIP). 

“Sejak Februari 2017 WPMIP merupakan salah satu kawasan industri di Batam yang telah berhasil mendapatkan status Kawasan Langsung Investasi Kontruksi (KLIK) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat,” terangnya.

Menurut dia, status KLIK dari BKPM Pusat diperoleh setelah melalui berbagai proses yang cukup panjang. Tidak mungkin perusahaan dapat diberikan status KLIK oleh BKPM pusat apabila pembangunannya tidak sesuai dengan regulasi yang ada. 

“Pengembangan kawasan ini juga merupakan komitmen kami untuk ikut mengoptimalkan potensi Batam sebagai tujuan investasi di Indonesia, dan menciptakan lapangan pekerjaan khususnya bagi masyarakat sekitar Batam,” jelas Paulus.

Paulus juga menyampaikan bahwa proses reklamasi di kawasan Pulau Janda Berhias dan gugusannya telah mendapatkan tiga (3) izin dari Kementerian Perhubungan dengan total luasan reklamasi sebesar 312 hektare (ha). Pengembangan Pulau Janda Berhias bertujuan untuk meningkatkan investasi di Batam. 

“Pembangunan kawasan industri di Janda Berhias bukan merupakan hal baru, izinnya sudah lama kami dapatkan. Kami berupaya agar pembangunan kawasan industri itu dapat berjalan lancar agar mendukung ekonomi di Batam,” ujar Paulus.

Diterangkan, PT Batam Sentralindo sebagai pengelola kawasan pulau Janda Berhias telah mendapatkan ijin dari Pemko Batam sejak tahun 2007 melalui keputusan walikota Batam No KPTS. 19/591.4/XII/2007 tanggal 10 Desember 2007 tentang pencadangan lahan untuk kegiatan industri PT Batam Sentralindo. Juga keputusan Walikota Batam No.759/591.4/BAPERTADA/X/2010 tanggal 15 Oktober 2010.

Kemudian, Badan Perencanaan dan Pengembangan Daerah Kota Batam juga telah mengeluarkan advice planning pemanfaatan lahan dan pantai PT Batam Sentralindo. Surat bernomor 050/Bappedako/260.1/XI/2007 itu dikeluarkan pada 19 November 2007.

“Kami berharap adanya jaminan kepastian usaha untuk memperkuat kembali posisi Batam sebagai wilayah tujuan investasi. Dengan semua ijin yang telah kami peroleh, pengembangan kawasan industri di Janda Berhias dapat berkontribusi nyata bagi perekonomian daerah,” tegas Paulus.

Tanggapan itu disampaikan, setelah sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Batam, Jeffry Simanjuntak dan anggota dewan lain melakukan sidak. Sebagaimana diberitakan Tanjungpinang Pos, ditemukan Hutan Produksi Konservatif (HPK) di Pulau Janda Berias dan Pulau Seraya kini sudah tidak ada lagi.

Kemudian, kedua pulau itu saat ini sudah menyatu. Sementara dalam rancangan RTRW Batam, pulau yang direklamasi itu, memiliki hutan produksi. Saat Bapemperda DPRD Batam melakukan kunjungan dalam rangka uji petik, ditemukan HPK itu sudah rata dengan lahan hasil reklamasi pulau. (mbb)

Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *