Bupati Karimun Hadiri Seminar Propatif di Jakarta
Pemerintah Kabupaten Karimun menerima penghargaan, dari pihak Ombudsman RI diserahkan kepada Bupati Karimun Aunur Rafiq di Jakarta, Rabu (27/11).
KARIMUN – Kegiatan itu disejalankan dengan Seminar Penanganan Pengaduan Masyarakat dengan Metode Progresif dan Partisipatif (Propatif).
Penghargaan yang diterima merupakan Penganugerahan Predikat Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2019 dari Ombudsman RI Kepada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah di Gedung Ballroom Hotel JS Luwansa.
Seminar ini di laksanakan Oleh Ombudsman RI selama sehari di Hotel Js Luwansa Jakarta, dan di buka oleh Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia Mahfud MD.
Seminar Propartif ini sebagai salah satu sumbangsih Ombudsman RI, dalam rangka perbaikan pelayanan publik di tanah air.
Semua pemangku kepentingan baik masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik, intansi penyelenggara pelayanan maupun Ombudsman sebagai jembatan perbaikan pelayanan publik, diharapkan memiliki komitmen yang kuat dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik.
Sehingga dapat mengedepankan dan mengutamakan pendekatan informal, dalam menyelesaikan permasalahan pelayanan publik dari pada pendekatan formal yang birokratis. Diharapkan, dengan metode Propartif dengan keunggulannya melalui pendekatan informal hasilnya dapat diterima secara baik oleh semua pihak, yang terlibat dalam penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat.
Nantinya lebih cepat dirasakan dan bermanfaat bagi semua pihak lebih efisien, terfokus dan tepat sasaran.
Terkait dengan kegiatan Penyerahan Predikat Kepatuhan Tahun 2019 meliputi kementerian, pemerinlah kabupaten/kota antara lain terdiri dari 2 Kementerian, 12 pemerintah kota dan 71 Pemerintah Kabupaten.
Ombudsman RI selaku pengawas pelayanan publik, kembali menyampaikan hasil pengamatan terhadap kementerian, lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pemenuhan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Hasil pengamatan yang dikemas melalui Penelitian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik bertujuan, mendorong penyelenggara negara mematuhi amanat ketentuan mengenai pelayanan publik.
Para penyelenggara pelayanan publik, untuk senantiasa memperhatikan ketentuan mengenai standar pelayanan.
Dunia internasional telah membuktikan negara negara yang memperhatikan pemenuhan infomasi dasar, telah menjadikan mereka mampu memberika pelayanan publik secara berkualitas, dan menjadikan mereka memperoleh predikat sebagai negara negara maju.
Melalui penilaian kepatuhan tahun 2019, Ombudsman RI mendorong para Menteri terkait, termasuk para kepala daerah yang berkesempatan hadir dalam acara ini untuk terus menerus meningkatkan mutu standar pelayanan publik di instansi yang dipimpin Kepala Daerah.
Sehingga cita-cita mencapai masyarakat yang adil dan makmur tidak sekedar slogan belaka namun nyata dirasakan oleh rakyat Indonesia.
Predikat kepatuhan ini diberikan kepada Kememen/lembaga, provinsi dan kabupaten/kota yang memperoleh predikat zona hijau.
Predikat Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau dengan rentang nilai 8/100, Predikat Kepatuhan Sedang alau Zona Kuning diperoleh dari rentang nilai 51/80, dan Predikat Kepatuhan Rendah atau Zona Merah diperoleh dari rentang nilai 0/50.
Ombusdman di bentuk oleh Pemerintah Pusat dikarenakan adanya kepentingan negara, di dalam mewujudkan Indonesia maju.
Peran Ombudsman sebagai Institusi untuk membatu Pemerintah, dalam pengaduan Masyarakat dan Pelayanan Pubik.
Mahfud berharap, kepada seluruh Pemerintah Kota agar dapat menerima Ombudsman sebagai lembaga yang akan membantu Ombudsman di dalam mewujudkan program-program yang dibuat Ombudsman. (ALRION)