Agar Bansos Tepat Sasaran dan Taat Aturan

oleh -

Sekdaprov Kepri H TS Arif Fadilah mengikuti Rapat Koordinasi terkait Pendampingan Penanganan Covid-19 melalui Video Conference (vidcon) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Rupatama lantai 4 Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa (12/5) petang.

Rakor ini diikuti nara sumber KPK Irwan Lesmana, Kasatgas Direktorat Litbang KPK Niken Ariati, Plt Barenlitbang H Naharudin, Plt Inspektur Inpektorat St Irmendas, Asisten Administrasi Umum M Hasbi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Syamsul Bahrum, Kadis PMD dan Disdukcapil H Sardison, Kadis Perindag Burhanudin, Kadis Pendidikan Muh Dali, Kasat Pol PP H Subandi, Kabiro Pembangunan Aries Fariandy, Kabiro PBJ Misbardi, Sekda Natuna Wan Siswandi, Sekda Kep Anambas Sahtiar, Sekda Karimun M Firmansyah, Sekda Bintan Adi Prihantara, Sekda Lingga Juramadi Esram, Sekda Batam Jefridin dan serta moderator nya Alfi Waluyo.

Dalam pemaparannya, sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Arif mengatakan rapat koordinasi ini untuk menyamakan persepsi antara KPK, BPKP dan para Sekda Se-Provinsi Kepulauan Riau untuk pelaksanaan bantuan sosial bisa berjalan sesuai dengan semestinya dan tidak melanggar aturan aturan yang ada.

“Kita akan mempercepat pemberian bansos dan kita juga menunggu data data dari Kabupaten/Kota yang menerima. Kita juga mendorong teman-teman yang telah melakukan verifikasi untuk memastikan dengan benar bahwa data-data yang terkena dampak pandemi ini, sehingga tidak terjadi tumpang tindih data,” ujar Arif.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan tahapan-tahapan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) bantuan sosial Provinsi Kepulauan Riau. Yang mana kemarin telah dilaksanakan MoU antar Gubernur dan Bupati/Walikota beserta dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kadis Perindag dan Instansi yang ditunjuk oleh Kabupaten/Kota.

“Tanggung jawab setiap Kabupaten/Kota, kita ikat dengan MoU dan PKS, jumlahnya sesuai dengan data data yang diajukan dari Kabupaten/Kota baru dibentuk dengan SK Gubernur,” jelas Arif.

Selain itu, lanjut Arif Pemerintah Provinsi melaksanakan kegiatan terkait penanganan pandemi ini berdasarkan Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020 tentnag Penggunaan Anggaran Pelaksanaan PBJ dalam Rangka Percepatan Covid-19 dan Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020.

Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan dan Penindakan KPK RI yang juga Plt Korwil IV Nana Mulyana mengatakan terkait dengan Covid-19 agar UU KPK No 8 tahun 2020 dapat dipedoman dengan baik. Ini sebagai dorongan bagi pengawasan PBJ di masa Covid-19.

“Terus kita dorong teman teman di daerah dan Inspektorat sebagai pengawasan sektor mendorong instansi terkait untuk memastikan data-data yang diverifikasi kembali untuk dibuatkan kesepakatan kesepakatan sehingga bisa mendorong percepatan pencapaian rencana aksi,” kata Nana.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri Ikhsan Fuadi mengatakan perannya dalam pengawalan akuntabilitas penangan Covid-19, kegiatan Refocusing dan realokasi bersenergi bersama inspektorat dengan berpedoman pada aturan aturan yang berlaku.

“Aturan PBJ darurat, menetapkan kebutuhan yang diperlukan dan dapat menghindari dari kesilapan apa yang di sosialisasi oleh KPK  dengan efektivitas, transparan dan akuntabel,” terang Ikhsan.

BPKP Perwakilan Provinsi juga menyiapkan pedoman pelaksanannya dengan resiko pengadaan, maka ketersedian data data guna mendukung kebutuhan yang di perlukan harus bersama sama menyadarinya dalam pelaksanaan PBJ dan pencegahannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *