Kemungkinan Air Dikelola BP dan BUMN

oleh -
Pihak mana yang menjadi pengelola air bersih di Batam pasca berakhir konsesi 2020 belum ada kejelasan. Sejauh ini masih meraba pihak yang akan menggantikan ATB atau masih dipertahankan.

BATAM – Lelang pengelolaan air bersih di Batam, belum dibuka. Di tengah penantian itu, muncul sinyal untuk tidak memperpanjang konsesi dengan ATB dan pengelolaan air akan diserahkan ke BUMN.

Sinyal itu disampaikan Wali Kota Batam, ex officio Kepala BP Batam, HM Rudi, saat ditanya kelanjutan pengelolaan air di Batam. Tidak disebut secara pasti, apakah ke depan ATB masih akan terlibat di pengelolaan atau distribusi air, seperti direncanakan beberapa tahun lalu.

โ€Kemungkinan (air) akan dikelola sendiri oleh BP melalui BUMN atau BUMD. Saya tidak bilang tak disambung,โ€ tegas Rudi.

Rudi tidak melanjutkan pernyataannya, terkait tender pengelolaan yang disiapkan. Namun, pernyataan yang sedikit berbeda dilontarkan Rudi Oktober 2019 lalu. Saat itu Rudi mengatakan, jika air tidak dibahas hingga jelang akhir konsesi, maka kemungkinan pengelola air tetap di PT ATB.

Jika konsesi dibahas BP, peluang pengelolaan air kembali di tangan ATB, juga tetap terbuka. Hanya saja, sistem pembagian hasil pengelolaan air di Batam, pihak BP akan mendapat lebih besar.

โ€Dengan ATB, kalau tidak dibahas, berarti tidak diganti. Tapi nanti, kalau dilanjut, kontrak nanti akan beda,โ€ tegas Rudi.

Sebelumnya, BP Batam pada tahun 2017, menyiapkan skenario, memisahkan pihak yang mengelola dan distribusi (pemasaran) air. Desain pengelolaan air itu disiapkan dan diungkapkan BP Batam setelah sebelumnya, BP dan BUMN Jasa Tirta I, menandatangani MoU.

Saat itu, Jasa Tirta I disiapkan sebagai mitra perusahaan swasta untuk mengelola air bersih di Batam. Saat itu, Direktur Utama Jasa Tirta I, Raymond Valiant Ruritan mengungkapkan kesiapan pihaknya, untuk ikut tender pengelolaan air di Batam, sangat besar.

Disebutkan, peluang mereka mengelola air bersih di Batam, berangkat dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 122 Tahun 2015 tentang sistem penyediaan air minum.

Dalam aturan itu disebut ada pasal yang mengamanatkan pengeloaan air.(MARTUA)

Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *